18 Pengertian Negara Menurut Ahli Negara
Kamis, 08 November 2018
Tulis Komentar
Pengertian Negara? Tahukah Anda apa itu Negara? Mungkin Anda sering mendengar sebuah kata "Negara" tapi banyak yang tidak tahu arti negara yang sebenarnya. Sederhananya negara adalah sebuah wilayah yang dihuni suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Merdeka artinya tidak ada bangsa lain dalam satu wilayah tersebut yang ikut berkuasa. Berdaulat mempunyai makna bebas mengatur pemerintahannya sendiri, membuat dan menentukan kebijakan, membuat undang-undang dan lain sebagainya.
Anda dan saya sekarang tinggal di Negara indonesia yang bebas dan merdeka, mempunyai undang-undang dan dasar negara yaitu pancasila, mempunyai sejarah, wilayah atau teritorial, mempunyai Administrasi Negara atau administrasi pemerintahan dan sebagainya.
Istilah ini muncul jauh sebelum bangsa Eropa masuk ke Indonesia. Sebagai bukti, sejarah mencatat bahwa penggunaan kata negara dimulai pada awal abad ke 1 bersamaan dengan munculnya kerajaan Salakanagara atau Negeri Perak, meski adanya kerajaan salakanagara masih diperdebatkan mengingat bukti bukti sejarah yang tidak mencukupi.
Kemudian pada tahun 400 Masehi, muncul kerajaan Tarumanagara di pulau jawa yang merupakan kerajaan pertama dengan bukti prasasti kebon kopi dan prasasti tugu.
Sedangkan istilah negara menurut bahasa asing adalah
Menurutnya, negara adalah suatu wilayah atau daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada undang undang melalui kontrol kekuasaan yang sah.
Soenarko. Pengertian Negara menurut soenarko adalah suatu organisasi masyarakat, dimana masyarakat tersebut memiliki wilayah tertentu, kekuasaan negara berlaku sepenuhnya.
Demikian artikel tentang 18 Pengertian Negara menurut para ahli ini disampaikan, semoga informasi tentang arti negara ini bermanfaat bagi kita semua.
Anda dan saya sekarang tinggal di Negara indonesia yang bebas dan merdeka, mempunyai undang-undang dan dasar negara yaitu pancasila, mempunyai sejarah, wilayah atau teritorial, mempunyai Administrasi Negara atau administrasi pemerintahan dan sebagainya.
Pengertian Negara Lengkap
Pengertian Negara secara umum merupakan suatu wilayah yang dihuni oleh suatu bangsa, memiliki pemerintahan, bahasa, adat budaya, peraturan atau hukum dan kedaulatan. Pada hakikatnya negara adalah wilayah yang ditempati sekumpulan manusia yang disebut dengan warga negara.Pengertian Umum Negara
Secara umum, pengertian dari negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang ditempati oleh sekumpulan orang yang terorganisir untuk mencapai kedaulatan dan pengakuan. Sekumpulan orang tersebut berusaha untuk mentaati peraturan - peraturan yang telah dibuat bersama. Untuk dapat mengetahui peraturan suatu negara, kami sarankan Anda membaca artikel kami tentang 60 peraturan negara di Dunia.Pengertian Negara ditinjau dari segi Etimologis
Di Indonesia, asal kata negara adalah nagari atau nagara yang merupakan bahasa sansakerta yang mempunyai arti KOTA.Istilah ini muncul jauh sebelum bangsa Eropa masuk ke Indonesia. Sebagai bukti, sejarah mencatat bahwa penggunaan kata negara dimulai pada awal abad ke 1 bersamaan dengan munculnya kerajaan Salakanagara atau Negeri Perak, meski adanya kerajaan salakanagara masih diperdebatkan mengingat bukti bukti sejarah yang tidak mencukupi.
Kemudian pada tahun 400 Masehi, muncul kerajaan Tarumanagara di pulau jawa yang merupakan kerajaan pertama dengan bukti prasasti kebon kopi dan prasasti tugu.
Sedangkan istilah negara menurut bahasa asing adalah
- State ( Bahasa Inggris )
- Staat ( Bahasa Jerman dan Netherland)
- Etat ( Bahasa Prancis)
Pengertian Negara Menurut Ahli
Para ahli berbeda beda dalam menafsirkan Negara. Terlepas dari perbedaan tersebut, mari kita simak beberapa pengertian dari negara menurut ahli negaraNegara menurut Miriam Budiarjo
Prof Miriam Budiardjo lahir di Kebumen Jawa Tengah pada tanggal 20 November 1923 dan meninggal di Jakarta, 8 Januari 2007 pada umur 83 tahun adalah pakar ilmu politik Indonesia dengan karyanya yang terkenal yaitu Dasar-dasar Ilmu Politik.Menurutnya, negara adalah suatu wilayah atau daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada undang undang melalui kontrol kekuasaan yang sah.
Soenarko. Pengertian Negara menurut soenarko adalah suatu organisasi masyarakat, dimana masyarakat tersebut memiliki wilayah tertentu, kekuasaan negara berlaku sepenuhnya.
- Professor Nasroen. Mengatakan bahwa negara adalah bentuk pergaulan hidup, maka harus ditinjau secara sosiologis agar mudah dipahami.
- M. Solly Lubis, Sarjana Hukum. Negara adalah bentuk pergaulan manusia atau komunitas. Memiliki syarat tertentu yaitu daerah, rakyat dan pemerintah
- Plato. Menyatakan bahwa negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi
- Professor R. Djokosoetono, Sarjana Hukum. Mengatakan bahwa negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia dan berada dibawah satu pemerintahan atau pemerintahan yang sama. Organisasi manusia tersebut membentuk suatu pemerintahan, didalamnya terdapat rakyat dan pemimpin pemerintahan namun dalam lingkup terbatas yaitu satu pemerintahan saja
- Grotius. Ikatan dari manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrati
- Jean Bodin. Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kekuasaan yang berdaulat
- Fr. Oppenheimer: Menurutnya, Negara adalah sekumpulan masyarakat yang berpolitik, politik tersebut bersifat deferensial artinya terdapat hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah
- Logemann: Negara merupakan organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dan menyelenggarakan suatu masyarakat
- Bluntschili : Negara adalah diri rakyat, tersusun dalam satu organisasi politik dalam satu daerah tertentu.
- Valkenier : Negara ialah rakyat yang memiliki kekuasaan, dan kekuasaan tersebut merdeka, mempunyai persatuan hukum dan hidup dalam satu wilayah tertentu dan lama.
- Aliran Marxisme, yang dipelopori Karl Marx : Negara merupakan alat kekuasaan untuk menindas kelas manusia lain
- Aristoteles. Negara merupakan Perkumpulan dari keluarga dan desa untuk mencapai taraf kehidupan yang sebaik-baiknya
- Thomas Hobbes. Hobbes mendefiniskan negara sebagai hasil perjanjian antar individu dengan tujuan menciptakan lembaga dengan wewenang yang mutlak untuk menata individu tersebut melalui undang-undang dan memaksanya agar taat pada undang-undang. Selain itu, hobbes juga merupakan filsup yang menyatakan bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya sebelum adanya sebuah negara. Jadi, menurut hobbes bahwa terbentuknya negara merupakan suatu kesepakatan yang dibuat untuk melindungi diri mereka dari sesamanya. Keharusan mentaati aturan itu mutlak. Untuk menata kehidupan dan menjalankan aturan, maka dibuatlah lembaga yang memiliki kewenangan mutlak mengatur individu.
- Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan (Inggris : Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam mempopulerkan istilah “feodalisme" dan "Kekaisaran Bizantium"
- Hans Kelsen. Menurutnya negara adalah susunan pergaulan hidup bersama, tata paksa. Yang dimaksud susunan pergaulan hidup bersama adalah komunitas masyarakat yang hidup bersama dan berorganisasi, artinya dalam pergaulan itu tersusun struktur masyarakat dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, sedangkan tata paksa adalah aturan yang dibuat bersama dan harus ditaati tanpa pengecualian, artinya dalam pergaulan tersebut setiap individu dipaksa untuk mentaatinya dan jika melanggar maka konsekuensi hukum berlaku.
- Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan. Rousseau mendefinisikan negara sebagai perkumpulan rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda mereka, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka. Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Perancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi. Revolusi Prancis merupakan pemberontakan rakyat terhadap tuan tanah yang terinspirasi dari pemikiran Rosseau. Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi.
Kesimpulan
Dari beberapa pengertian negara diatas, dapat disimpulkan bahwa sebuah negara harus memiliki unsur – unsur yang penting. Unsur tersebut apabila tidak terdapat salah satunya maka bukan merupakan sebuah negara.- 3 Unsur Penting yaitu : Rakyat, Wilayah, Berdaulat.
- Unsur Tambahan yaitu : Pengakuan dari Negara lain.
- Negara adalah suatu wilayah yang harus mempunyai Rakyat , Wilayah dan berdaulat atas wilayahnya, Sistem Pemerintahan, Hukum atau aturan
Demikian artikel tentang 18 Pengertian Negara menurut para ahli ini disampaikan, semoga informasi tentang arti negara ini bermanfaat bagi kita semua.
Belum ada Komentar untuk "18 Pengertian Negara Menurut Ahli Negara"
Posting Komentar