UU Pelayanan Publik Nomor 5 Tahun 2009

UU Pelayanan Publik merupakan dasar hukum bagi instansi pemerintah baik itu pusat, daerah, sampai tingkat desa untuk dapat melayani kebutuhan masyarakat sesuai dengan SPM atau Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diamanatkan dalam UUD'45.

UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.

Dalam hal pelayanan publik yang telah diatur oleh pemerintah, diharapkan setiap warga negara Indonesia dapat merasakan pelayanan dari pemerintah dalam berbagai sektor.

UU No 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
uu pelayanan publik
Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

Baca Juga: PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks.

Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.

Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional. Dengan mempertimbangkan hal di atas, diperlukan undang undang tentang pelayanan publik.

UU Pelayanan Publik Nomor 5 Tahun 2009

Dengan adanya UU Pelayanan Publik Nomor 5 Tahun 2009 diharapkan dapat memberi kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik, antara lain meliputi:
  • pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik;
  • asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik;
  • pembinaan dan penataan pelayanan publik;
  • hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  • aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/ tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;
  • peran serta masyarakat;
  • penyelesaian pengaduan dalarn penyelenggaraan pelayanan; dan
  • sanksi

Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai contoh:
  • jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin oleh rumah sakit swasta;
  • jasa penyelenggaraan pendidikan oleh pihak swasta harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan pendidikan nasional;
  • jasa pelayanan angkutan bus antarkota atau dalam kota, rute dan tarifnya ditentukan oleh pemerintah;
  • jasa pelayanan angkutan udara kelas ekonomi, tarif batas atasnya ditetapkan oleh pemerintah;
  • jasa pendirian panti sosial; dan
  • jasa pelayanan keamanan.

Demikian penjelasan singkat tentang UU Pelayanan Publik Nomor 5 Tahun 2009 sebagai dasar hukum pelayanan publik di Indonesia. Bagi Anda yang ingin mendownload UU No. 5 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik silahkan Unduh Disini.

Belum ada Komentar untuk "UU Pelayanan Publik Nomor 5 Tahun 2009"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel