Pengertian Hubungan Internasional Secara Lengkap
Rabu, 14 November 2018
Tulis Komentar
Hubungan internasional dianggap penting dalam rangka menumbuhkan saling pengertian antarbangsa, mempererat hubungan persaudaraan dan persahabatan antar bangsa, saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama, memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan dan membina serta menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia. Suatu negara yang tidak mau mengadakan hubungan internasional dengan negara lain akan terkucilkan dari pergaulan dunia dan sebagai akibatnya negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan negara serta warga negaranya.
Bahwa dalam rangka hubungan internasional, Indonesia berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial yang menyangkut aspek hidup semua bangsa dan negara di dunia.
Selanjutnya dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri disebutkan bahwa hubungan internasional disebut sebagai hubungan luar negeri sebagaimana disebut dalam Pasal 1 Ayat (1):
Dalam memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasional, termasuk perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri, diperlukan upaya yang mencakup kegiatan politik dan hubungan luar negeri yang berlandaskan ketentuan-ketentuan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari falsafah Pancasila, Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta Garis-garis Besar Haluan Negara.
Contoh nyata hubungan internasional yang dilaksanakan oleh Indonesia pada jaman dulu adalah hubungan kerajaan Aceh dengan Kerajaan Turki, hubungan kerajaan Sriwijaya dengan Kerajaan Champa, atau hubungan kerajaan di pulau jawa dengan raja-raja india.
Pengertian hubungan internasional, selain diartikan secara umum atau menurut Undang-undang para ahli juga berpendapat tentang hubungan internasional.
Tygvee Nathiessen memberikan definisi bahwa yang dimaksud dengan hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik. Oleh sebab itulah komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Warsito Sunaryo mengemukakan pendapat bahwa:
Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis-jenis kesatuan sosial tertentu, termasuk tentang studi keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Kesatuan-kesatuan sosial tertentu diartikan sebagai negara bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan tersebut bersifat internasional.
Pendapat Warsito sejalan dengan pendapat Charless A.M.C.Clelland yang mengartikan hubungan internasional sebagai studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. menyatakan bahwa hubungan internasional merupakan hubungan antar bangsa dan berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan kesepakatan bersama.
Dalam konsep hubungan internasional jika politik luar negeri hanya membahas bagaimana sebuah negara menanggapi serangkaian tindakan yang diambil berdasarkan analisis kondisi internasional maka politik merupakan aksi-reaksi tindakan antarnegara. Bidang yang secara khusus membahas prinsip aksi-reaksi adalah politik internasional.
Dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dalam Pasal 1 Ayat (2) yang dimaksud dengan Politik internasional adalah Politik Luar Negeri. Pengertian Politik Luar Negeri menurut UU No. 37 Tahun 1999 adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Apabila kita mengambil contoh hubungan internasional sesuai definisi hubungan internasional maka berikut adalah beberapa contoh hubungan internasional era modern.
Kerjasama bilateral adalah kerjasama antar dua negara, contohnya antara Indonesia dan India, Indonesia dengan Filipina. Kerjasama regional adalah kerjasama negara dalam suatu kawasan tertentu, contohnya Asia Tenggara ada ASEAN, Timur Tengah ada Liga Arab, Eropa ada MEE. Kerjasama Multilateral adalah kerjasama yang dilakukan negara-negara contohnya PBB sedangkan kerjasama internasional adalah kerjasama negara seluruh dunia misalnya IMF, World Bank.
Contoh lain dari hubungan internasional adalah tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri yang merupakan hubungan internasional yang dilakukan oleh antar warga suatu negara. Misalnya, TKI indonesia yang bekerja sebagai buruh di Arab Saudi atau di Malaysia.
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian hubungan internasional. Semoga artikel yang kami sampaikan ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang hubungan internasional.
Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan amanat Undang-undang dasar 1945 yang tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD'45:.......dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat........
Bahwa dalam rangka hubungan internasional, Indonesia berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial yang menyangkut aspek hidup semua bangsa dan negara di dunia.
Selanjutnya dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri disebutkan bahwa hubungan internasional disebut sebagai hubungan luar negeri sebagaimana disebut dalam Pasal 1 Ayat (1):
Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Dalam memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasional, termasuk perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri, diperlukan upaya yang mencakup kegiatan politik dan hubungan luar negeri yang berlandaskan ketentuan-ketentuan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari falsafah Pancasila, Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta Garis-garis Besar Haluan Negara.
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antarbangsa. Hubungan antarbangsa tersebut baik berupa hubungan negara dengan negara, antara negara dengan individu atau badan hukum atau antara warga negara dengan warga negara lain. Hubungan internasional telah ada sejak jaman dahulu dimana pada saat itu pola hubungan internasional masih dalam tahap primitif akan tetapi mempunyai tujuan yang sama yaitu memenuhi kebutuhan masing-masing negara atau kerajaan.Contoh nyata hubungan internasional yang dilaksanakan oleh Indonesia pada jaman dulu adalah hubungan kerajaan Aceh dengan Kerajaan Turki, hubungan kerajaan Sriwijaya dengan Kerajaan Champa, atau hubungan kerajaan di pulau jawa dengan raja-raja india.
Pengertian hubungan internasional, selain diartikan secara umum atau menurut Undang-undang para ahli juga berpendapat tentang hubungan internasional.
Tygvee Nathiessen memberikan definisi bahwa yang dimaksud dengan hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik. Oleh sebab itulah komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Warsito Sunaryo mengemukakan pendapat bahwa:
Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis-jenis kesatuan sosial tertentu, termasuk tentang studi keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Kesatuan-kesatuan sosial tertentu diartikan sebagai negara bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan tersebut bersifat internasional.
Pendapat Warsito sejalan dengan pendapat Charless A.M.C.Clelland yang mengartikan hubungan internasional sebagai studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. menyatakan bahwa hubungan internasional merupakan hubungan antar bangsa dan berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan kesepakatan bersama.
Dalam konsep hubungan internasional jika politik luar negeri hanya membahas bagaimana sebuah negara menanggapi serangkaian tindakan yang diambil berdasarkan analisis kondisi internasional maka politik merupakan aksi-reaksi tindakan antarnegara. Bidang yang secara khusus membahas prinsip aksi-reaksi adalah politik internasional.
Dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dalam Pasal 1 Ayat (2) yang dimaksud dengan Politik internasional adalah Politik Luar Negeri. Pengertian Politik Luar Negeri menurut UU No. 37 Tahun 1999 adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Contoh Hubungan Internasional Era Modern
Jika pada masa lampau hubungan internasional lebih bersifat primitif atau hanya sebatas hubungan untuk memenuhi kebutuhan suatu negara atau ilmu pengetahuan. Maka, pada masa sekarang hubungan internasional berkembang lebih modern dan dinamis.Apabila kita mengambil contoh hubungan internasional sesuai definisi hubungan internasional maka berikut adalah beberapa contoh hubungan internasional era modern.
- Kerjasama Bilateral
- Kerjasama Regional
- Kerjasama Multilateral
- Kerjasama Internasional
Kerjasama bilateral adalah kerjasama antar dua negara, contohnya antara Indonesia dan India, Indonesia dengan Filipina. Kerjasama regional adalah kerjasama negara dalam suatu kawasan tertentu, contohnya Asia Tenggara ada ASEAN, Timur Tengah ada Liga Arab, Eropa ada MEE. Kerjasama Multilateral adalah kerjasama yang dilakukan negara-negara contohnya PBB sedangkan kerjasama internasional adalah kerjasama negara seluruh dunia misalnya IMF, World Bank.
Contoh lain dari hubungan internasional adalah tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri yang merupakan hubungan internasional yang dilakukan oleh antar warga suatu negara. Misalnya, TKI indonesia yang bekerja sebagai buruh di Arab Saudi atau di Malaysia.
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian hubungan internasional. Semoga artikel yang kami sampaikan ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang hubungan internasional.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hubungan Internasional Secara Lengkap"
Posting Komentar