Contoh Surat Izin Poligami atau Kawin Lagi

Contoh Surat Izin Poligami mungkin terdengar janggal apalagi untuk kaum perempuan ini merupakan satu kata yang paling ditakuti. Sebenarnya negara telah melindungi Hak perempuan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa Indonesia menganut paham monogami dan tidak mendukung adanya poligami.

Akan tetapi, meski negara melarang untuk berpoligami bukan berarti bahwa tidak ada yang melakukan poligami. Kasus poligami atau beristri lebih satu tidak terkena jerat hukum pidana atau pun hukum perdata.

contoh surat izin poligami

Dalam pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa:
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Kemudian dalam ayat (2) disebutkan pula:
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 1 menegaskan bahwa azasnya seseorang itu hanya boleh mempunyai 1 istri atau 1 suami akan tetapi terdapat pengecualian apabila ternyata si Istri dianggap tidak mampu mempunyai keturunan, cacat tetap atau cacat mental atau istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Diatas merupakan dasar hukum bagi penulis untuk membuat contoh surat izin poligami dari isteri pertama. Dalam surat izin poligami ini disebutkan pula sebab-sebab istri pertama memperbolehkan suaminya menikah lagi.

Penulis berharap, contoh surat izin poligami ini tidak menjadi kontroversi terutama untuk ibu-ibu atau the power of emak-emak yang merasa bahwa tulisan ini adalah tabu.

Baca juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Ingat, ini hanyalah contoh dan surat izin poligami ini saya rasa cukup lengkap karena memperhatikan hak istri pertama dan istri kedua.

SURAT PERNYATAAN IZIN POLIGAMI

Yang bertanda tangan dibawah ini nama:
Nama : EHA SUTISNA
Umur : LEBAK, 20 JANUARI 1945
No. KTP : XXXXXXXXXXXXXXXX
Pekerjaan : MENGURUS RUMAH TANGGA
Alamat : Kp. Cinta Damai RT 06 RW 01 Desa Pagelaran, Malingping, Lebak – banten 42391
Dengan ini memberikan izin kepada:
Nama : TATANG SUTISNA
Umur : LEBAK, 20 MEI 1945
No. KTP : XXXXXXXXXXXXXXXX
Pekerjaan : MENGURUS RUMAH TANGGA
Alamat : Kp. Cinta Damai RT 06 RW 01 Desa Pagelaran, Malingping, Lebak – banten 42391
Untuk menikah lagi dengan seorang perempuan bernama:
Nama : YOLANDA GEULIS PISAN
Umur : LEBAK, 28 APRIL 2000
No. KTP : XXXXXXXXXXXXXXXX
Pekerjaan : PELAKOR
Alamat : Kp. Perebut Suami RT 06 RW 01 Desa Pagelaran, Malingping, Lebak – banten 42391
Izin ini diberikan karena saya selaku istri pertama tidak bisa memenuhi kewajiban saya sebagai isteri dan tidak dapat memberikan keturunan.

Atas pertimbangan tersebut, maka saya membebaskan pihak-pihak yang terkait dari segala tuntutan hukum baik itu perdata atau pun pidana.

Untuk menjaga keharmonisa rumah tangga, maka dengan ini saya juga nyatakan bahwa istri kedua saya boleh tinggal serumah dengan saya dan mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama dengan saya.

Terkait harta hasil usaha saya dan suami saya sebelum menikah dengan istri kedua, maka sepenuhnya menjadi milik saya.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, apabila dikemudian hari terdapat hal – hal yang tidak sesuai dengan pernyataan tersebut diatas, saya bersedia mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa melibatkan siapapun.

Parebut Cinta, 20 Januari 2018
Yang membuat pernyataan:


Materai Rp.6000 disini

EHA SUTISNA



Nah, apa bila anda ingin poligami dan ingin membuat surat izin poligami dari istri pertama silahkan Download .

Jika anda mau nikah lagi dan mau mengurus surat nikah resmi dari pengadilan maka anda harus memenuhi persyaratannya yaitu:
  1. surat persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  2. Surat pernyataan jaminan keperluan rumah tangga dari suami dibuktikan dengan lampiran laporan harta kekayaan
  3. Surat pernyataan berlaku adil dari suami.

Persyaratan tersebut bukanlah tidak berdasar akan tetapi sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dimuat dalam pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. adanya surat persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Demikian contoh surat izin poligami ini disampaikan dan semoga apa yang kami sampaikan ini bermanfaat bagi Anda yang mau kawin lagi. Kalau saya sih cukup satu :)

Belum ada Komentar untuk "Contoh Surat Izin Poligami atau Kawin Lagi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel