Daftar Upah Minimum Provinsi 2019 Seluruh Indonesia
Minggu, 28 Oktober 2018
Tulis Komentar
UMP 2019 sebentar lagi akan diumumkan oleh masing-masing provinsi di seluruh Indonesia. Untuk itu, kami akan menyampaikan informasi Daftar Upah Minimum Provinsi 2019 Seluruh Indonesia kepada Anda semua.
Daftar Upah Minimum Provinsi 2019 Seluruh Indonesia berbeda-beda untuk setiap provinsi. Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, prediksi kenaikan upah untuk tiap provinsi di indonesia sekitar 8% dari Upah Minimum tahun lalu.
Bagi kita para buruh atau pekerja, keputusan kenaikan upah sangat dinantikan bahkan tidak jarang berdemo untuk mendapatkan upah yang layak. Ironis memang, disaat kita para buruh menuntut upah lebih tinggi justru bertolak belakang dengan pemberi upah yang memegang prinsip ekonomi.
Akan tetapi, berapa pun upah yang kita terima harus disyukuri sebagai nikmat dari Allah untuk anak dan istri kita. Halalan toyiban lebih enak dari pada uang gede tapi dari hasil yang tidak benar.
Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan Upah?
Menurut PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang dimaksud dengan upah adalah:
Upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif di dalam Hubungan Kerja. Berbagai pihak yang terkait melihat Upah dari sisi masing-masing yang berbeda. Pekerja/Buruh melihat Upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya. Secara psikologis Upah juga dapat menciptakan kepuasan bagi Pekerja/Buruh.
Di lain pihak, Pengusaha melihat Upah sebagai salah satu biaya produksi. Pemerintah melihat Upah, di satu pihak untuk tetap dapat menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya, meningkatkan produktivitas Pekerja/Buruh, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Upah merupakan imbalan atas jasa yang kita berikan pada pemberi upah. Jasa tersebut biasanya berupa tenaga.
Dalam menentukan besaran upah, pemerintah akan melakukan kajian dan membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
Pemerintah juga melibatkan semua pihak dalam proses penentuan besaran upah seperti unsur buruh, pengusaha, pejabat dan sebagainya.
Berdasarkan informasi yang kami berhasil himpun, bahwa persentase jumlah kenaikan upah pada tahun 2019 adalah dikisaran angka 8,03%.
Untuk memudahkan kita dalam menghitung besaran UMP Tahun 2019. Berikut kami sampaikan daftar UMP tahun 2018 adalah seperti dibawah ini:
Jika kita proyeksikan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,03 persen, berikut adalah prediksi daftar Upah Minimum Provinsi 2019 di seluruh indoensia.
Perlu anda ketahui juga, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Jadi, jika suatu provinsi menetapkan Upah minimum dibawah KHL maka provinsi tersebut harus menaikan upah minimumnya minimal sesuai dengan KHL.
Demikian informasi tentang Daftar Upah Minimum Provinsi 2019 di Seluruh Indonesia, Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda semuanya.
Daftar Upah Minimum Provinsi 2019 Seluruh Indonesia berbeda-beda untuk setiap provinsi. Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, prediksi kenaikan upah untuk tiap provinsi di indonesia sekitar 8% dari Upah Minimum tahun lalu.
Bagi kita para buruh atau pekerja, keputusan kenaikan upah sangat dinantikan bahkan tidak jarang berdemo untuk mendapatkan upah yang layak. Ironis memang, disaat kita para buruh menuntut upah lebih tinggi justru bertolak belakang dengan pemberi upah yang memegang prinsip ekonomi.
Akan tetapi, berapa pun upah yang kita terima harus disyukuri sebagai nikmat dari Allah untuk anak dan istri kita. Halalan toyiban lebih enak dari pada uang gede tapi dari hasil yang tidak benar.
Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan Upah?
Menurut PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang dimaksud dengan upah adalah:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif di dalam Hubungan Kerja. Berbagai pihak yang terkait melihat Upah dari sisi masing-masing yang berbeda. Pekerja/Buruh melihat Upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya. Secara psikologis Upah juga dapat menciptakan kepuasan bagi Pekerja/Buruh.
Di lain pihak, Pengusaha melihat Upah sebagai salah satu biaya produksi. Pemerintah melihat Upah, di satu pihak untuk tetap dapat menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya, meningkatkan produktivitas Pekerja/Buruh, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Upah merupakan imbalan atas jasa yang kita berikan pada pemberi upah. Jasa tersebut biasanya berupa tenaga.
Dalam menentukan besaran upah, pemerintah akan melakukan kajian dan membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
Pemerintah juga melibatkan semua pihak dalam proses penentuan besaran upah seperti unsur buruh, pengusaha, pejabat dan sebagainya.
Daftar Upah Minimum Provinsi 2019 Seluruh Indonesia
Daftar Upah Minimum Provinsi 2019 Seluruh Indonesia belum resmi dirilis, namun sebagai patokan besaran upah, disini kami akan membuat prediksi besaran UMP untuk masing-masing provinsi di indonesia.Berdasarkan informasi yang kami berhasil himpun, bahwa persentase jumlah kenaikan upah pada tahun 2019 adalah dikisaran angka 8,03%.
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan besaran kenaikan upah yaitu 8,03 persen. Merujuk pada aturan tersebut, kita dapat membuat prediksi besaran upah untuk masing-masing provinsi pada tahun 2019 nanti.Untuk memudahkan kita dalam menghitung besaran UMP Tahun 2019. Berikut kami sampaikan daftar UMP tahun 2018 adalah seperti dibawah ini:
- UMP Tahun 2018 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Rp 2.717.750
- UMP Tahun 2018 Provinsi Sumatera Utara Rp 2.132.188
- UMP Tahun 2018 Provinsi Sumatera Barat Rp 2.119.067
- UMP Tahun 2018 Provinsi Bangka Belitung Rp 2.755.443
- UMP Tahun 2018 Provinsi Kepulauan Riau Rp 2.563.875
- UMP Tahun 2018 Provinsi Riau Rp 2.464.154
- UMP Tahun 2018 Provinsi Jambi Rp 2.243.718
- UMP Tahun 2018 Provinsi Bengkulu Rp 1.888.741
- UMP Tahun 2018 Provinsi Sumatera Selatan Rp 2.595.995
- UMP Tahun 2018 Provinsi Lampung Rp 2.074.673
- UMP Tahun 2018 Provinsi Banten Rp 2.099.385
- UMP Tahun 2018 Provinsi DKI Jakarta Rp 3.648.035
- UMP Tahun 2018 Provinsi Jawa Barat Rp 1.544.360
- UMP Tahun 2018 Provinsi Jawa Tengah Rp 1.486.065
- UMP Tahun 2018 Provinsi Yogyakarta Rp 1.454.154
- UMP Tahun 2018 Provinsi Jawa Timur Rp 1.508.894
- UMP Tahun 2018 Provinsi Bali Rp 2.127.157
- UMP Tahun 2018 Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 1.825.000
- UMP Tahun 2018 Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.660.000
- UMP Tahun 2018 Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.046.900
- UMP Tahun 2018 Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.454.671
- UMP Tahun 2018 Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.421.305
- UMP Tahun 2018 Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.543.331
- UMP Tahun 2018 Provinsi Kalimantan Utara Rp 2.559.903
- UMP Tahun 2018 Provinsi Gorontalo Rp 2.206.813
- UMP Tahun 2018 Provinsi Sulawesi Utara Rp 2.824.286
- UMP Tahun 2018 Provinsi Sulawesi Tengah Rp 1.965.232
- UMP Tahun 2018 Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.177.052
- UMP Tahun 2018 Provinsi Sulawesi Selatan Rp 2.647.767
- UMP Tahun 2018 Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.193.530
- UMP Tahun 2018 Provinsi Maluku Rp 2.222.220
- UMP 2018 Provinsi Maluku Utara Rp 0.000.000
- UMP 2018 Provinsi Papua Rp 2.895.650
- UMP 2018 Provinsi Papua Barat Rp 2.667.000
Jika kita proyeksikan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,03 persen, berikut adalah prediksi daftar Upah Minimum Provinsi 2019 di seluruh indoensia.
- Upah Minimum Provinsi Aceh sebesar Rp. 2.935.985
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
- Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
- Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
- Upah Minimum Provinsi Riau, sebesar Rp 2.662.025
- Upah Minimum Provinsi Jambi, sebesar Rp 2.423.888
- Upah Minimum Provinsi Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
- Upah Minimum Provinsi Lampung, sebesar Rp 2.241.269
- Upah Minimum Provinsi Banten, sebesar Rp 2.267.965
- Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
- Upah Minimum Provinsi Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
- Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
- Upah Minimum Provinsi Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
- Upah Minimum Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058
- Upah Minimum Provinsi Bali, sebesar Rp 2.297.967
- Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1971547
- Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463
- Upah Minimum Provinsi Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670
- Upah Minimum Provinsi Maluku, sebesar Rp 2.400.664
- Upah Minimum Provinsi Papua, sebesar Rp 3.128.170
- Upah Minimum Provinsi Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160.
Perlu anda ketahui juga, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Jadi, jika suatu provinsi menetapkan Upah minimum dibawah KHL maka provinsi tersebut harus menaikan upah minimumnya minimal sesuai dengan KHL.
Demikian informasi tentang Daftar Upah Minimum Provinsi 2019 di Seluruh Indonesia, Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda semuanya.
Belum ada Komentar untuk "Daftar Upah Minimum Provinsi 2019 Seluruh Indonesia"
Posting Komentar