Hukum: Pengertiannya Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum dalam pandangan para pakar hukum - Masih dalam suasana hangat sehabis liburan akhir pekan, waktu menunjukkan pukul 22:02 WIB, di samping istri tercinta yang lagi ngoprek Facebook, saya sendiri asyik memangku iPad sambil bersandar.

Pada malam hari yang berbahagia ini, saya akan sedikit memberikan penjelasan tentang pengertian hukum dari sudut pandang para ahli hukum.

Pada artikel saya terdahulu, dijelaskan tentang Pengertian Bantuan Hukum atau lebih dikenal dengan sebutan legal assistance atau legal advice. Tentunya bantuan hukum tersebut diperuntukkan bagi pelanggar hukum, saya yakin bukan Anda.

Hukum merupakan seperangkat aturan yang membatasi gerak dan perilaku manusia agar lebih terarah dan teratur. Hukum dalam kaitannya dengan masyarakat dipengaruhi oleh perilaku dan budaya, pola hidup masyarakat dan pola pemikiran masyarakat membentuk suatu aturan yang mengharuskan masyarakat tersebut mematuhinya.
Hukum berkaitan dengan etika dan tata krama, seperti ucapan dan tindakan, atau bisa juga pola-pola hidup suatu kaum atau komunitas tertentu. Dalam masyarakat yang mengusung pola kasta, ada beberapa hukum yang tidak berlaku terhadap satu kasta, tetapi hukum tersebut berlaku pada kasta tertentu saja. Artinya, bahwa ada pembagian pemberlakuan hukum dalam masyarakat.

Hukum dimaksudkan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tenteram dan damai, setiap pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi, sanksi tersebut bisa ringan, sedang atau berat, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Arti dari sanksi adalah risiko yang harus diterima akibat sebuah pelanggaran

Sanksi ringan bisa berupa teguran atau pengucilan, sanksi sedang bisa berupa kurungan penjara, dan sanksi berat berupa pemberlakuan hukuman mati.

#Apakah semua pelanggar hukum dapat sanksi?
Tidak, kalau tidak ketahuan. Kalau pun ketahuan biasanya ada oknum yang jual beli putusan

#Apakah hukum itu adil?
yups, tujuannya untuk menerapkan keadilan, namun adil yang seperti apa? Maling ayam digebuk in, dipenjara dua tahun, maling gedean cuma 1 Minggu. Adilkah?

Pengertian Hukum

Pengertian hukum sangat banyak dan beragam penafsiran dikemukakan oleh para pakar hukum. Mereka mempunyai pendapat berbeda dalam memaknai hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Pun demikian dengan unsur-unsur hukum, tujuan hukum dan fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukum mempunyai sejarah yang panjang dan hukum berlaku sejak sebelum manusia ada dan berkembang di muka bumi.

Pengertian yang mendasar dari kata "hukum" belum ada kesepahaman yang pasti. Namun, beberapa ahli hukum mencoba menafsirkan arti hukum. Silahkan simak!

Hukum Menurut KBBI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah:
hukum/hu·kum/nomina
  1. peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
  2. undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
  3. patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;
  4. keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;

Pengertian Hukum Secara Umum

Apa yang dimaksud dengan hukum secara umum adalah:
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum menurut Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam pandangan Drs. E Utrecht, S.H, pengertian hukum ialah:
himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah (Pengantar dalam Hukum Indonesia:1953)

Arti Hukum menurut Achmad Ali

Achmad Ali berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

Hukum menurut Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995). Immanuel Kant

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

J.C.T. Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

S.M. Amin

Kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. (Bertamasya ke Alam Hukum)

P. Borst

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

Prof. Dr. Van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Hukum erat kaitannya dengan kehidupan manusia karena hukum mengatur pergaulan dalam masyarakat. Hukum dibuat untuk menyelaraskan hubungan individu dengan individu, individu dengan golongan atau golongan dengan golongan.

Hukum adalah sesuatu yang sudah disepakati dan keberadaannya tidak boleh hilang. Namun, hukum juga bisa berubah, bisa berkurang atau bertambah. Hukum merupakan aturan.

Pengertian hukum bukan semata-mata ditujukan untuk mengatur hubungan horizontal manusia dengan manusia akan tetapi hukum juga mengatur hubungan vertikal.

Di indonesia, pancasila sebagai ideologi dasar negara memuat hukum atau aturan-aturan dan pedoman-pedoman hidup yang mengatur hubungan rakyat dengan negara.

Sebagai manusia, sudah menjadi kewajiban kita untuk mengetahui pengertian hukum.

Belum ada Komentar untuk "Hukum: Pengertiannya Menurut Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel