Pembahasan Lengkap Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sabtu, 20 Oktober 2018
Tulis Komentar
Pancasila sebagai dasar negara merupakan falsafah hidup bangsa indonesia dan sumber acuan utama Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sebagai dasar negara indonesia ini dalam merumuskan arah kebijakan. Pancasila atau dikenal sebagai lima dasar negara lahir dari jiwa bangsa indonesia yang diprakarsai oleh para pendiri bangsa.
Adalah BPUPKI yang yang pada tanggal 1 Juni 1945 menggelar sidang di Gedung Volksraad ( Gedung Dewan Perwakilan Rakyat). Pada saat itu ketua BPUPKI, Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat, menyampaikan pertanyaan kepada peserta sidang tentang dasar negara Indonesia.
Ir. Soekarno sebagai salah satu anggota BPUPKI memberikan jawaban yang berisikan usulan lima sila yang kemudian menjadi cikal bakal dasar negara Indonesia.
Lima dasar usulan Soekarno disebut dengan "Pancasila". Ada pun lima dasar yang diusulkan Soekarno, yaitu:
Sebelumnya, pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengusulkan Lima Dasar Negara yang berpatokan pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan.
Muhammad Yamin merumuskan lima dasar negara sebagai berikut:
Pada tanggal 1 Maret 1945 Dokuritsu Junbi Chōsakai (独立準備調査会) didirikan oleh Kumakichi Harada sebagai upaya menarik simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Posisi jepang pada saat itu sedang dalam kekalahan oleh pihak sekutu dan jepang berusaha mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso.
BPUPKI dalam sidangnya pada tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta yang merupakan cikal bakal terbentuknya pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI resmi dibubarkan karena dianggap telah sukses merumuskan undang-undang dasar sebagai dasar negara yaitu Piagam Jakarta dan sebagai gantinya dibentuk PPKI yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dan mengangkat Bung Karno sebagai ketua.
Tugas utama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai adalah:
Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI dan beberapa utusan dari tokoh agama, tokoh nasionalis dan beberapa perwakilan dari aliran kebathinan mengusulkan penghapusan 7 kata dalam piagam jakarta.
Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia.
Sejak saat itulah Isi Pancasila berubah sampai dengan sekarang yang kita kenal.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yakni Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia sehingga Pancasila dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia serta mengandung norma mengenai penyelenggaraan negara.
Selanjutnya yang kedua, berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum nasional.
Sebagai dasar negara, pancasila tentu saja mempunyai fungsi yang sangat vital bagi negara kesatuan republik indonesia. Selain sebagai identitas bangsa, pancasila bagi negara berfungsi sebagai pedoman hidup, cita-cita bangsa, ciri bangsa, kepribadian bangsa, sumber hukum dan sebagai jiwa bangsa indonesia.
Dengan memahami pancasila sebagai dasar negara dan isi pancasila sebagai falsafah hidup bangsa indonesia, diharapkan bangsa indonesia menjadi bangsa yang maju dan beradab, berkebudayaan dan beragama serta mempunyai jiwa yang luhur dan budi pekerti yang baik. Untuk itu, segera fahami dan maknai "Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Sumber Tulisan:
Adalah BPUPKI yang yang pada tanggal 1 Juni 1945 menggelar sidang di Gedung Volksraad ( Gedung Dewan Perwakilan Rakyat). Pada saat itu ketua BPUPKI, Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat, menyampaikan pertanyaan kepada peserta sidang tentang dasar negara Indonesia.
Ir. Soekarno sebagai salah satu anggota BPUPKI memberikan jawaban yang berisikan usulan lima sila yang kemudian menjadi cikal bakal dasar negara Indonesia.
Lima dasar usulan Soekarno disebut dengan "Pancasila". Ada pun lima dasar yang diusulkan Soekarno, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebelumnya, pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengusulkan Lima Dasar Negara yang berpatokan pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan.
Muhammad Yamin merumuskan lima dasar negara sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Pancasila Sebagai Dasar Negara
BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk oleh pemerintah jepang sebagai janjinya untuk kemerdekaan bangsa Indonesia.Pada tanggal 1 Maret 1945 Dokuritsu Junbi Chōsakai (独立準備調査会) didirikan oleh Kumakichi Harada sebagai upaya menarik simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Posisi jepang pada saat itu sedang dalam kekalahan oleh pihak sekutu dan jepang berusaha mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso.
Baca juga: Butir-Butir Pancasila
BPUPKI dalam sidangnya pada tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta yang merupakan cikal bakal terbentuknya pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Piagam Jakarta sebagai Dasar Pancasila
Piagam Jakarta yang dibuat oleh Panitia Sembilan menyebutkan bahwa Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia terdapat dalam Alinea IV yang berbunyi:Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
- Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
- Kemanoesiaan jang adil dan beradab
- Persatoean Indonesia
- Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI resmi dibubarkan karena dianggap telah sukses merumuskan undang-undang dasar sebagai dasar negara yaitu Piagam Jakarta dan sebagai gantinya dibentuk PPKI yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dan mengangkat Bung Karno sebagai ketua.
Tugas utama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai adalah:
- Meresmikan pembukaan (preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
- Melanjutkan hasil kerja BPUPKI.
- Mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia.
- Mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara terbagi ke dalam dua masa yaitu sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan. Pancasila sebagai dasar negara sebelum kemerdekaan Indonesia di proklamasi kan terdapat dalam alinea IV piagam jakarta.Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI dan beberapa utusan dari tokoh agama, tokoh nasionalis dan beberapa perwakilan dari aliran kebathinan mengusulkan penghapusan 7 kata dalam piagam jakarta.
Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia.
Sejak saat itulah Isi Pancasila berubah sampai dengan sekarang yang kita kenal.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yakni Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia sehingga Pancasila dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia serta mengandung norma mengenai penyelenggaraan negara.
Apa yang mendasari Pancasila sebagai dasar negara?
Pertama, Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa:Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya yang kedua, berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum nasional.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Apakah fungsi pancasila sebagai dasar Negara?Sebagai dasar negara, pancasila tentu saja mempunyai fungsi yang sangat vital bagi negara kesatuan republik indonesia. Selain sebagai identitas bangsa, pancasila bagi negara berfungsi sebagai pedoman hidup, cita-cita bangsa, ciri bangsa, kepribadian bangsa, sumber hukum dan sebagai jiwa bangsa indonesia.
Dengan memahami pancasila sebagai dasar negara dan isi pancasila sebagai falsafah hidup bangsa indonesia, diharapkan bangsa indonesia menjadi bangsa yang maju dan beradab, berkebudayaan dan beragama serta mempunyai jiwa yang luhur dan budi pekerti yang baik. Untuk itu, segera fahami dan maknai "Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Sumber Tulisan:
Belum ada Komentar untuk "Pembahasan Lengkap Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar